logo
×

Kamis, 21 Juli 2016

Pemprov DKI Ngotot Kasasi Untuk Retno Listyarti

Pemprov DKI Ngotot Kasasi Untuk Retno Listyarti

Nusanews.com - Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan kasasi melawan Retno Listyarti, mantan kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta.

Berkas Memori Kasasi diterima Retno pada 12 Juli lalu melalui panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan banding sebelumnya menyatakan majelis hakim menolak permohonan Pemprov DKI dan menguatkan Putusan PTUN yang memenangkan Retno. Dalam Memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, pihak pemprov memohon majelis hakim untuk menolak gugatan Retno sekaligus membatalkan putusan PTUN.

"Putusan banding ini merupakan bukti bahwa tindakan yang dilakukan Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan undang-undang. Dan melalui putusan ini nama baik saya pulih kembali," ujar Retno Listyarti kepada redaksi, Kamis (21/7).

Pengacara publik LBH Jakarta Eny Rofiatul menambahkan, putusan banding dalam perkara tersebut menguatkan bahwa SK 355/2015 dibuat dengan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.

"LBH Jakarta menyayangkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Kadisdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut Eny, berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf (C) Undang-Undang Nomor 5/2004 tentang Mahkamah Agung, obyek sengketa PTUN tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi karena termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di DKI Jakarta.

Untuk itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum Retno Listyarti sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan Undang-Undang MA.

"Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta," beber Eny.

Dia menambahkan, sikap Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi meski obyek sengketa bukan kompetensi MA semakin membuktikan arogansi pemprov dalam menghormati hukum dan menjalankan putusan pengadilan.

Untuk itu, LBH Jakarta meminta MA untuk tidak menerima permohonan kasasi Pemprov DKI dalam kasus Retno Listyarti demi tegaknya hukum. Serta meminta kepala Dinas Pendidikan dan gubernur DKI Jakarta menaati hukum atas putusan kasasi yang telah inkracht.

Diketahui, Retno Listyarti diberhentikan secara sewenang-wenang saat menjabat kepala Sekolah SMA Negeri oleh kepala Disdik DKI Jakarta pada 7 Mei 2015 melalui SK Nomor 355/2015. Majelis hakim PTUN Jakarta dalam Putusan Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT memutuskan bahwa SK tersebut batal dan memerintahkan Kadisdik DKI Jakarta mencabutnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: