logo
×

Kamis, 21 Juli 2016

Indonesia Dinyatakan Bersalah Soal Kasus 65, Luhut: IPT Tak Perlu Ditanggapi

Indonesia Dinyatakan Bersalah Soal Kasus 65, Luhut: IPT Tak Perlu Ditanggapi

Nusanews.com - Pengadilan ‎rakyat internasional (International People's Tribunal/IPT) di Den Haag, Belanda telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia bersalah dalam tragedi 1965.

Indonesia dinilai melakukan tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

Hasil keputusan IPT 1965 itu rencananya juga akan disampaikan kepada Komisi HAM PBB dan pemerintah Indonesia, untuk ditindak lanjuti.‎

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan ‎mengatakan, IPT bukan institusi resmi.

"Jadi, tidak perlu ditanggapi. bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," kata Luhut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

‎Adapun rencana pemerintah mencari kuburan massal korban tragedi 1965, Luhut belum memastikan kapan akan dilakukan.‎ Jika hal demikian dianggap perlu, pemerintah akan melakukan pengecekan.
‎‎
"Tapi kita enggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu," ungkapnya.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menambahkan, jumlah kuburan korban tragedi 1965 tidak begitu banyak berdasarkan data dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965‎/1966.

"Yayasan 65 kalau enggak salah sudah mengatakan jumlah yang meninggal menurut mereka tidak sebanyak itu, mereka sudah memberikan kalau enggak keliru, 21 ya, 21 titik kemungkinan kuburan massal," pungkasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: