logo
×

Rabu, 10 Agustus 2016

Ariesman Widjaja Bungkam Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariesman Widjaja Bungkam Dituntut 4 Tahun Penjara

Nusanews.com - Eks bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara anak buahnya dituntut 3, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya menolak untuk menanggapi hasil tuntutan tersebut.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno kemudian bertanya kepada kedua terdakwa, mengenai tuntutan yang diberikan kepada mereka.

"Setelah mendengar tuntutan tadi, apakah saudara ingin menanggapi?" tanya hakim Sumpeno dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (10/8/2016).

"Kami memilih untuk tidak menanggapi," ujar Ariesman. Hal tersebut juga diucapkan Trinanda.

Setelah itu hakim mengetok palu untuk mengakhiri persidangan. Sebelum keluar ruang sidang, keduanya tampak berbincang dengan kuasa hukumnya, A Dardam Achyar.

Namun keduanya kembali memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan khususnya terkait pertimbangan Jaksa yang menganggap Ariesman sebagai aktor intelektual di balik kasus ini. Mereka bergegas keluar dari ruang sidang sambil dikawal beberapa orang petugas keamanan pengadilan.

Sementara itu kuasa hukum Ariesman dan Trinanda Prihantoro, A Dardam Achyar menganggap tuntutan 4 tahun dan 3,5 tahun oleh Jaksa berlebihan. Karena menurutnya dalam persidangan Ariesman telah menjelaskan bahwa uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Mohamad Sanusi tak terkait raperda.

"Menurut saya berlebihan ya, karena dalam persidangan baik Ariesman atau Sanusi mengatakan uang Rp 2 miliar tersebut tak berkaitan dengan raperda, melainkan sebagai sumbangan karena Sanusi menjadi bakal calon gubernur," kata Achyar.

Oleh JPU Ariesman dan Trinanda dianggap bersalah karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dalam pertimbangannya, Ariesman dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut, dan hal inilah yang memberatkannya sehingga JPU menuntutnya 4 tahun penjara.

Sementara untuk Trinanda, meski sama-sama terlibat, JPU menilai ada pertimbangan yang meringankan untuknya. Yakni karena peranannya lebih kecil dibandingkan Ariesman. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: