
Nusanews.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso keberatan dengan CCTV yang isinya telah dipaparkan oleh Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri AKBP M Nuh Al Azhar. Menurut mereka, itu bukan file asli.
AKBP Nuh telah menjelaskan bahwa tak ada istilah asli atau palsu di dunia digital forensik, adanya istilah identik atau tidak identik. Meski begitu, tim pengacara tetap meminta CCTV yang ada pada jaksa penuntut umum, yang belum diperjelas dengan aplikasi khusus oleh ahli untuk diputar di persidangan.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan kepada AKBP Nuh, apakah gerak gerik Jessica tetap terlihat jika tanpa bantuan aplikasi. Nuh menjawab tetap terlihat akan tetapi tidak sedetail ketika menggunakan aplikasi.
"Terlihat tapi tidak detail, ada gerakan perubahan pixel. Kalau misalnya bapak (Otto) dengan mata yang lebih bagus, bisa menyaksikan. Ada pergerakan pixel di sana, tapi itu tidak detail," kata Nuh dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016)
"Maksud Mas, mata saya ini enggak bagus? Bagus dong mata saya. Saya ingin biar nanti majelis yang ngeliat gitu lho," tanggap Otto.
Nuh menjelaskan, pukul 16.29.50 WIB terlihat ada pergeseran piksel meskipun tidak detail. Saat itu ada pergerakan tangan Jessica di atas meja.
"Jadi enggak terlihat....." ujar Otto yang langsung dibantah Nuh.
"Terlihat, tapi tidak detail," samber Nuh.
Selain soal gerak gerik Jessica yang terlihat atau tidak terlihat, kuasa hukum Jessica juga mempertanyakan keaslian CCTV yang diteliti ahli. (dtk)