logo
×

Kamis, 04 Agustus 2016

Cuit Hinaan Lewat Twitter, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Bareskrim

Cuit Hinaan Lewat Twitter, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Bareskrim

Nusanews.com - Anggota Komisi III DPR sekaligus politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ach Supyadi ke Bareskrim Polri. Ruhut dinilai menghina kata-kata tak pantas dan mencemarkan nama baik Supyadi melalui media sosial twitter.

Saat dikonfirmasi, Supyadi pun membenarkan ihwal pelaporannya itu. Ia mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk agar Ruhut tidak berkata kasar pada orang lain, terlebih Ruhut adalah tokoh nasional.


"Saya berpikir agar kebiasaan buruk dengan berkata-kata kasar kepada orang lain agar tidak selalu dianggap sebagai hal biasa oleh bang Ruhut, maka saya buat laporan seperti itu yang korbannya adalah saya sendiri," beber Supyadi, seperti dilansir oleh Metrotvnews, Rabu (3/8).

Melalui pelaporan ini juga, Supyadi berharap ke depan Ruhut lebih menjaga etikanya. "Di samping itu saya juga bisa berdakwah melalui profesi ini dalam melawan oknum-oknum yang tidak bisa menjaga etikanya seperti beliau ini," pungkas Supyadi.

Untuk diketahui, laporan Supyadi itu tercantum dalam nomor LP/764/534/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016. Ruhut dilaporkan sesuai pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: