
Nusanews.com - Senin 15 Juli 2013 menjadi hari penentu bagi Freddy Budiman. Di hari itu, gembong narkoba itu divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Haswandi.
Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2013, JPU membacakan tuntutan dan meminta Freddy dihukum mati. JPU menyebut, Freddy Budiman telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena mengatur peredaran 1.412.476 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer.
Namun tiga pengacara Freddy sempat mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Ketiga pengacara itu adalah Baron V Hanni, Aluisius Sulistiyo dan Adhi H Wibowo dari kantor pengacara J & A Law Office.
"Di dalam nota tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum, terdapat semua keterangan saksi, namun keterangan semua saksi-saksi tersebut tidak seluruhnya benar dan mempunyai nilai pembuktian sempurna karena keterangan tersebut tidak semuanya merupakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang lalu," bunyi pleidoi Freddy Budiman yang dikutip merdeka.com. Pleidoi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar 26 Juni 2013.
Dalam pleidoinya, tim pengacara Freddy membantah semua dalil yang didakwakan oleh JPU. Tak cuma itu, di bagian penutup (Halaman 19) pengacara juga menyebut alasan yang bisa meringankan hukuman Freddy.
"Terungkap dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi, terdakwa adalah orang yang jujur, berdedikasi serta memiliki pekerjaan komitmen kuat dan jelas sesuai dengan bidang pekerjaannya sebagai karyawan yang baik," ujar pengacara Freddy.
Pengacara meminta majelis hakim membebaskan Freddy Budiman dari segala tuntutan dan mengembalikan seluruh barang-barang yang telah disita. Namun majelis hakim tak sepakat dengan pembelaan Freddy itu. Hakim menyatakan Freddy bersalah.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana membeli dan menjual narkoba kategori 1 melebihi berat 5 gram, sebagaimana tertulis dalam dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada Freddy Budiman dengan hukuman mati," ujar Haswandi di persidangan, Senin (15 Juli 2013) sore.
Tak cuma divonis mati, Freddy juga dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak mempergunakan alat-alat komunikasi. Pidana tambahan itu diberikan lantaran Freddy menggunakan ponsel dan internet di dalam LP Cipinang untuk mengatur peredaran narkoba.
Putusan PN Jakarta Barat ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. MA menolak kasasi yang diajukan bos narkoba yang mengendalikan dari balik penjara, Freddy Budiman.
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9/2014) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota. (mdk)

