logo
×

Jumat, 26 Agustus 2016

Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Mulai Berlaku

Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Mulai Berlaku

Nusanews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah berhasil mengatasi kemacetan dengan penerapan metode ganjil-genap pelat kendaraan. Untuk selanjutnya mulai 30 Agustus mendatang, Pemprov DKI mulai memberlakukan denda bagi setiap pelanggar.

"Pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap terkena pelanggaran rambu denda maksimal Rp 500 ribu mulai Selasa depan. Kami harap pengendara pribadi dapat mematuhinya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (26/08/2016).

Andri menjelaskan, keberhasilan uji coba penerapan ganjil-genap selama satu bulan dan berakhir pada hari ini telah menurunkan angka kemacetan barat dan sebaliknya, mengalami penurunan rata-rata 19 persen. Kecepatan kendaraan pun bertambah sekitar 20 persen.

Selain mengalami penurunan kemacetan dan penambahan kecepatan kendaraan, Andri juga menyebutkan bila penumpang bus TransJakarta di koridor sekitar kawasan ganjil-genap meningkat. Bahkan, waktu headway bus di koridor tersebut pun berkurang, lantaran sudah dipasangi separator.

Kendati demikian, Andri menyatakan masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi untuk mendukung pemberlakuan sistem ganjil genap nanti. Diantaranya yaitu, perbaikan jalan dibeberapa ruas jalan tertentu, pemasangan rambu lalu lintas, penempatan anggota pengatur lalu lintas (plotingan anggota), dan penegakan hukum.

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki jalan dan menegakan hukum. Untuk rambu dan penempatan anggota, kami sudah melakukannya," ungkap dia. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: