
Nusanews.com - Koordinator KontraS Haris Azhar mengaku telah mencari berkas pleidoi Freddy Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mendengar curahan hati terpidana mati kasus narkoba itu. Namun sayangnya, berkas pembelaan itu tak didapatkannya pada tahun 2014.
"Ternyata di pleidoi itu baru bisa diakses beberapa waktu terakhir. Coba dapat pleidoi di PN Jakarta Barat tahun 2015 tapi enggak bisa, di websitenya juga enggak ada," ungkap Haris saat ditemui wartawan di Kantor KontraS, Jalan Kramat II No 7, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Haris menuturkan, putusan hukuman mati sang bandit narkoba itu tahun 2012. Kesaksian yang didengar dari Freddy dua tahun setelahnya. Dia pun langsung mencari pleidoi Freddy untuk memverifikasi. Namun sayangnya, pleidoi itu tak didapatkannya.
"Ternyata bahan putusan Freddy itu sudah ada di website MA dan PN Jakarta Barat kalau kita lihat directory tahun 2016, putusannya putusan tahun 2012. Teknologi kan enggak bisa dibohongi," papar Haris.
Karenanya Haris mengaku, saat dirinya melakukan verifikasi dia tak bisa mendapatkan pentunjuk pembuktian kala itu. Akibatnya saat ini dirinya dibebankan untuk membuktikan kesaksian Freddy padahal dia menganggap negara telah gagal memberikan informasi.
"Jadi kalau hari ini saya dibebani pembuktian peluang saya ada, tapi ini kegagalan negara menyediakan informasi saya dianggap yang menanggung risiko," tutur Haris.
Haris juga mengatakan saat itu Freddy tak sempat menyebutkan nama-nama aparat penegak hukum yang dimaksud oleh Freddy. Sebab kala itu waktunya tak cukup, Freddy hanya mengatakan para pelaku tertulis di dalam pleidoinya.
"Dia tidak nyebut nama, tapi saya punya banyak petunjuk untuk itu," tandasnya. (mdk)

