
Nusanews.com - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Menteri ESDM Archandra Tahar untuk jujur terkait kewarganegaraan Amerika yang disandangnya. Bukan mengklarifikasi bahwa dirinya masih mengantongi paspor Indonesia.
"Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Archandra, untuk mengakhirinya perlu kejujuran atas dua pertanyaan," kata Hikmahanto di Jakarta, Minggu (14/08/2016).
Pertama, Archandra pernah mengangkat sumpah setia kepada negara Amerika Serikat dan kedua apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat. "Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," katanya.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," katanya.
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas," katanya. (rn)

