logo
×

Kamis, 25 Agustus 2016

Kata Saksi Ahli Ini, Kasus Jessica tak Butuh Motif. Begini Teorinya...

Kata Saksi Ahli Ini, Kasus Jessica tak Butuh Motif. Begini Teorinya...


Nusanews.com - Ahli hukum pidana, ‎Edward Omar Sharif Hiariej menjadi s‎aksi kedua dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Edward menerangkan tentang Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat terdakwa Jessica. Menurutnya, pasal pembunuhan berencana ‎tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya.

Sebab, sambung dia, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara tersebut. “‎Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus,” kata Edward di depan Majelis Hakim.

Dalam teori tersebut, Edward menilai, ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak memerlukan motif terjadinya perkara.

“Pertama, ‎pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang‎. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian,” ulas Edward.

“Untuk yang ketiga, ‎pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang,” tambah Edward. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: