
Nusanews.com - Kelompok Relawan Aliansi Masyatakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Sumatera Utara menyatakan pihaknya berharap polisi serius mengusut pemilik akun Facebook penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Polda Sumut mulai menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden melalui akun Facebook. Sentra Pelayanan Kepolisian kemarin menerima laporan seorang pengacara bernama Lamsiang Sitompul. Dia melaporkan pemilik akun facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa.
Menurut Ketua Almisbat, Sahat Simatupang, laporan pengacara itu adalah momentum untuk penegakan hukum kepada orang-orang yang suka menghina.
"Bukan karena Jokowi Presiden. Almisbat berharap siapapun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum," kata Sahat, Kamis (25/8).
Sebagai salah satu kelompok Relawan Jokowi, Sahat menegaskan Almisbat akan mengawal laporan pengaduan Lamsiang agar ditangani polisi dengan serius.
"Kami yakin polisi serius memproses laporan Lamsiang dan bisa menghadirkan pemilik kedua akun Facebook itu agar kita tahu motivasi keduanya menghina Jokowi dengan pakaian adat Batak. Kenapa keduanya menghina Jokowi di Facebook saat berpakaian adat Batak?" tutur Sahat, yang juga Anggota Kelompok Pakar Badan Pelaksana Geopark Kaldera Danau Toba.
Kedua pemilik akun Facebook itu dilaporkan Lamsiang ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia dan Suku Batak. Laporan Lamsiang tercatat dalam STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada 23 Agustus 2016, Lamsiang Sitompul mengatakan laporan dugaan penghinaan itu ia lakukan selaku bagian dari Suku Batak.
Menurutnya, unggahan (upload) gambar serta kata-kata pada media sosial Facebook yang diunggah oleh terlapor -- pemilik akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa -- mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri. Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap telah mempermalukan Suku Batak.
Akun-akun Facebook itu antara lain menyebut Presiden "tolol" dan "cacat mental" dikaitkan dengan fotonya memakai baju adat Batak.
Lamsiang melaporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar.
Projo Desak Kapolri Bertindak
Selain Almisbat, DPP PROJO, salah satu organisasi garis keras pendukung Jokowi, juga meminta tindakan hukum atas kasus penghinaan ini.
"Polri harus bertindak tegas dengan mengusut tuntas pelakunya. Proses hukum harus dilakukan agar sosial media tidak dijadikan ajang untuk menebar fitnah dan kebencian. Usut tuntas dan tangkap pelakunya. Kalau perlu aktor intelktualnya sekalian," ujar Budi Arie Setiadi , Ketua Umum PROJO, Kamis (25/8).
Menurut Budi Arie, menghina adat Danau Toba adalah penghinaan yang kesekian kali dari kasus penghinaan presiden. Baginya, hal ini adalah tantangan bagi Kapolri baru Jenderal Tito Karnavian.
"Demokrasi memerlukan kritik. Demokrasi itu membangun peradaban bangsa. Tapi penghinaan dan fitnah kepada presiden bukan hanya merusak bangunan demokrasi. Tapi juga virus dan racun yang serius bagi upaya penguatan kelembagaan politik khususnya sistem presidensial," jelas Budi.
"Demokrasi hanya tumbuh sehat bila dibangun oleh dinamika dan dialektika ide-ide yang bernas. Bukan fitnah, hujatan dan tebaran kebencian," pungkas Budi. (bs)