
Nusanews.com - Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan tidak ada alasan bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto untuk tidak melanjutkan upaya rekonsiliasi korban pelanggaran HAM 1965.
Menurutnya, posisi Wiranto yang saat ini baru diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tidak dapat menghilangkan upaya rekonsiliasi yang selama ini dibangun oleh Pemerintah dan para korban 65.
"Jadi Pak Wiranto harus melanjutkan itu (upaya rekonsiliasi)," tegas Ifdhal saat diskusi soal tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ifdhal menambahkan, Wiranto harus memastikan seluruh jajaran teknis di bawahnya seperti Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali melanjutkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban 65.
"Tidak hanya itu, keharusan Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 adalah salah satu manifestasi politik Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tercatat dalam poin Nawacita pemerintahan saat ini," tegasnya.
"Jadi saya kira upaya rekonsiliasi tetap harus dilakukan," sambung Ifdhal.
Diketahui, upaya pemerintah dan para korban pelanggaran HAM tahun 65 dalam melakukan rekonsiliasi hingga saat ini masih belum tentu kepastiannya. Hingga saat ini Komnas HAM selaku pendamping para korban pelanggaran HAM tahun 65 bersama Kejaksaan Agung dan Menkumham masih belum menemukan titik temu dalam upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak bagi para korban 65.
Tidak hanya itu, upaya rekonsiliasi pun sempat menimbulkan permasalahan di internal pemerintah dan beberapa kelompok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menilai rekonsiliasi atau pemulihan hak terhadap korban 65 adalah salah satu bentuk pembenaran terhadap ajaran atau ideologi komunis yang dilarang di Indonesia. (mdk)