logo
×

Selasa, 02 Agustus 2016

Polisi Tahan Tersangka Tanjung Balai Meski Masih Dibawah Umur

Polisi Tahan Tersangka Tanjung Balai Meski Masih Dibawah Umur

Nusanews.com - Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan tempat ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ironisnya, sebagian besar tersangka yang ditetapkan masih berusia anak di bawah umur.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan sembari menunggu proses penyelidikan lanjutan.

"Tetap dilakukan penahanan," katanya seperti dikutip Medanbagus.com, Senin (1/8).

Data yang diperoleh, para pelaku yang ditahan berinisial MAR (16), A (21), MIL (21) yang menjadi tersangka melakukan penjarahan atau pencurian serta pengrusakan saat terjadi kerusuhan. Kemudian, AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18) dan MF (21) yang menjadi tersangka pencurian unit DVD, tabung gas dan bor listrik di Vihara Selat Lancang, Kota Tanjung Balai.

Rina juga mengungkapkan identitas pelaku yang menjadi tersangka kasus pengrusakan yakni MH (19), HR alias AWF (27), ZP (15) dan AR alias A (27).

"Ruang tahanan anak dipisah dengan yang dewasa," ujarnya.

Diketahui, kerusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) terjadi di Tanjung Balai, Jumat malam lalu (29/7). Kerusuhan mengakibatkan sejumlah rumah ibadah yakni vihara terbakar dan mengalami kerusakan. Pihak kepolisian sendiri memastikan saat ini situasi sudah kondusif meskipun masih melakukan penjagaan. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: