
Nusanews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan prihatin dengan kerusuhan berbau Suku Agama, Ras dan Antargolongan) di Tanjung Balai Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016).
"Saya sangat prihatin atas kerusuhan yang dipicu oleh isu SARA. Yang terpenting saat ini adalah kerusuhan dapat dihentikan dan tidak meluas sehingga bisa kemudian ditemukan jalan penyelesaiannya," ujar Fadli kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, persoalan tersebut bukan hal yang sepele sehingga harus ditangani secara hati-hati. "Masalah SARA harus disikapi secara serius. Sehingga perlu kerjasama dari semua unsur, baik pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga kerukunan umat beragama," sarannya.
Selain itu instansi terkait sebaiknya sudah bisa melakukan upaya antisipasi dini. "Dari sisi pemerintah, peran aparat berwajib perlu ditingkatkan ketika melihat tanda-tanda akan ada situasi yang tidak kondusif, sehingga konflik tidak dapat meluas," terang Fadli.
Fadli Zon mengharapkan peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya. "Kita sangat berharap agar peristiwa serupa jangan sampai terjadi kembali kedepannya. Saya mendukung langkah aparat keamanan untuk terus melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengatasi kerusuhan tersebut," pungkasnya.
Ketua Umum Partai Setya Novanto mengaku prihati atas kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai. "Saya prihatin atas pembakaran Vihara yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujar Novanto di Jakarta, Minggu, (31/9/2016).
Menurutnya, pembakaran rumah ibadah yang terjadi mencederai rasa toleransi kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Peristiwa di Tanjungbalai ini dapat diselesaikan secepatnya agar masayarakat kembali tenang dan damai. Aparat untuk dapat meredam dan menengahi pertikaian ini sehingga tidak merembet kemana-kemana,” ujarnya.
Tujuh Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu, mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.
Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.
Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. (ht)