logo
×

Kamis, 11 Agustus 2016

Vonis Diperberat, OC Kaligis Kecam Hakim MA

Vonis Diperberat, OC Kaligis Kecam Hakim MA

Nusanews.com - Pihak advokat senior OC Kaligis mengecam vonis yang dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar karena memperberat vonis dari 7 tahun menjadi 10 tahun pidana penjara dalam perkara suap hakim PTUN Medan.

"Ingat, Pak Artidjo jauh sebelum perkaranya di tingkat kasasi, masih di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, 'saya tunggu dia (Kaligis) di MA'. Bukankah perkaraan ini menunjukan adanya niat menghukum OC Kaligis seberat-beratnya? " kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, di Jakarta, Rabu (10/8).


MA memperberat vonis kepada Kaligis dengan pertimbangan yang bersangkutan selaku advokat senior dan guru besar fakultas hukum tidak memberi contoh baik dengan menyuap hakim yang jelas bertentangan dengan kode etik profesi advokat.

Humphrey menilai, diperberatnya vonis Kaligis justru membuktikan sejak awal majelis kasasi tidak melihat perkara Kaligis secara jernih, melainkan sudah menunjukan tendensi yang justru merusak dunia peradilan.

"‎Bagaimana bisa seorang hakim MA belum membaca berkasnya sudah berniat menghukum berat seseorang ? Jadi motifnya mengadili adalah motif balas dendam dimana Artidjo yang paling tahu kenapa dia berbuat seperti itu. Sungguh, sangat disayangkan model penerapan hukuman seperti ini. Menjadi pertanyaan, apakah mental hakim saat ini sudah menjadi seperti seorang psikopat?" katanya.

Menurut Humphrey, vonis yang dijatuhkan MA begitu sadis mengingat Kaligis kini berusia 75 tahun harus ditahan selama 10 tahun, yang artinya, ketika dia berusia 85 tahun baru bebas dari penjara.


"Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," ujarnya. (bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: