
Nusanews.com - Informasi Arcandra Tahar akan menjadi Menteri ESDM kembali, memancing reaksi keras berbgai pihak, salah satunya dari pengamat politik Agus Supriyatna “Negeri ini akan menjadi negeri Jungkir Balik, kalau seandainya Jokowi mengangkat kembali Arcandra Tahar menjadi menteri ESDM, satu alasan utama; Arcandra Tahar adalah produk ‘gagal’ pemilihan menteri yang benar sesuai Undang Undang, sudah pantasnya Presiden Tidak memancing kegaduhan kembali”
Arcandra Tahar muncul dari sebuah ‘kesalahan’ administrasi pemerintah didalam pengetahuan calon nama menteri yang di ajukan, kalau itu sebuah pelanggaran, maka Presiden telah melanggar Undang Undang tentang pemilihan menteri dan UU kewarganegaraan
Sebagai sebuah kesalahan, harusnya Pemerintah mencari posisi untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan, bukan justru kembali mengambil langkah yang sama; mencari jalan jatuh ke lubang yang sama, dan itu sebuah kebodohan semata
Seperti kita ketahui, Arcandra diberhentikan Jokowi pada 15 Agustus lalu setelah hanya menduduki kursi Kementerian ESDM selama 19 hari karena memiliki dwikewarganegaraan: Amerika Serikat dan Indonesia.
Dalam pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tertulis, seseorang yang telah kehilangan status WNI karena mengucap janji setia kepada negara asing tidak bisa begitu saja mendapatkan kembali status WNI. Termasuk jika seseorang itu telah membuang status kewarganegaraannya yang lama.
Memilih dan mengangkat Arcandra Tahar jelas memberi bukti begitu kuatnya kepentingan dibalik nama tersebut, dan rakyat harusnya lebih sadar, semua kebijakan pemerintah pasti ada konsuekensi kedepannya, termasuk menagangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM kembali (ln)

