logo
×

Selasa, 27 September 2016

'KTP Anak' Mulai Diberlakukan di Solok

'KTP Anak' Mulai Diberlakukan di Solok

Nusanews.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak atau yang memiliki nama resmi Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2016 ini direncakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dapat diterapkan di 50 Kabupaten/Kota.

Salah satu kota yang masuk ke dalam gelombang pertama penerapan KIA adala Solok, Sumatera Barat. Pemilihan Solok didasari atas keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam Solok mencapai cakupan kepemilikan Akta Kelahiran tahun 2015 hingga 83,03%. Angka tersebut melebihi target nasional yang hanya sebesar 75%.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Drs. Nova Elfino menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran KIA di wilayahnya merupakan momentum yang tepat dalam rangka penerbitan dan pemberian identitas kepada anak.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif semua pihak.

Di antaranya adalah partisipasi para kepala SKPD, para Kepala Sekolah, serta para Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW.

"Saya harap semua pihak juga turut berperan aktif mensosialisasikan dan menggerakkan anak usia 0 – 17 tahun serta para orang tua untuk mengurus KIA," jelas Nova seperti dikutip dari laman Kemendagri.go.id.

Nova juga terus mendorong agar pihaknya mampu memberikan pelayanan yang baik bagi penerbitan KIA seluruh anak di Kota Solok. Dengan demikian, hingga akhir tahun 2016, ditargetkan semua anak di wilayah kerjanya sudah memiliki identitas diri berupa KIA.

"Manfaat KIA sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di bank, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah adanya perdagangan anak. Selain itu, juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri atau identitas anak," tutur Nova. (ot)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: