logo
×

Kamis, 08 September 2016

Menteri Yassona pastikan Arcandra Tahar kembali jadi WNI

Menteri Yassona pastikan Arcandra Tahar kembali jadi WNI

Nusanews.com - Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, memastikan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tertanggal 15 Agustus 2016. Status itu didapatkan setelah Arcandra melepas kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada 15 Agustus 2016 silam.

Yassona menjelaskan, bertepatan dengan melepas warga negara AS, pihak imigrasi juga mengamankan paspor Indonesia Arcandra.

"Waktu kita tahu Pak AT (Arcandra Tahar) diberhentikan dari menteri pada 12 agustus lalu, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acara. Nah, ternyata kita temukan fakta bahwa AT di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya (WN AS)," kata Yassona saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

"Dia pergi ke Kedube AS dan melepaskan kewarganegaraan AS-nya dan diambil sumpahnya di sana dengan caranya yang mereka sendiri," tambah Yassona.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Yassona kemudian memproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam aturan Perppu, kata dia, seseorang tidak boleh dibiarkan berstatus Statelessness atau kehilangan kewarganegaraan.

"Maka setelah itu kita proses dia AHU, kita baca di aturan perppu enggak boleh orang dibiarkan stattelessness," ujar Yassona.

Karena itu, sejak AT kehilangan kewarganegaraan AS maka kembali ditetapkan menjadi WNI. "Kalau saya buat orang statelessness, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan emang enggak boleh itu menurut asas hukum internasional," pungkas Yassona. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: