
Nusanews.com - Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap C, wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti.
"Sementara kami sudah mengambil keterangan dari korban dan melakukan visum," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo saat dihubungi, Sabtu (10/9/2016).
Pemeriksaan terhadap C juga sekaligus membuat berita acara pemeriksaan (BAP). C diperiksa semalam hingga pukul 21.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap C, diakui Suparmo berjalan cukup panjang, karena C kerap mengaku lelah saat diperiksa. "Korban nangis terus. Yang bersangkutan juga lupa terus saat dimintai keterangannya," tukas Suparmo.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu saksi-saksi lain yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap C oleh Gatot. Penyidik juga masih menunggu hasil visum dari C. "Masih menunggu hasil visum dari RS Kramat Jati," tukas Suparmo.
Jika dugaan pemerkosaan terbukti, Gatot terancam dipenjara 15 tahun dikenakan pasal perlindungan anak. Karena pada saat kejadian, korban C pertama kali disetubuhi oleh Gatot saat masih berumur 16 tahun. (rn)