
Nusanews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pejabat yang terlibat Pilkada DKI 2017 segera mundur dari jabatannya. Sebab jika tidak, melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, tidak peduli siapapun pejabatnya, jika aktif ikut dalam kampanye, kampanye di Pilkada, maka harus mundur dari jabatannya.
"Pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada," kata Nasrullah.
Hal itu menanggapi pernyataan Nusron Wahid yang tidak mempermasalahkan jika keikutsertaanya dalam Pilkada DKI meski masih menjabat sebagai Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," jelas Nasrullah.
Sejumlah pihak pun mengusulkan agar Nusron cuti, atau bahkan mengundurkan diri sebagai ketua BNP2TKI bila bersikukuh pimpin tim pemenangan bagi Ahok. Bila tidak mau cuti atau mundur, Nusron diminta tidak ikut tim sukses. Namun, dia bergeming atas suara-suara itu.
Atas sikap Nusron tersebut, Nasrullah bilang akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal Bawaslu.
"Di sinilah nanti kami akan mengambil beberapa langkah-langkah di internal. Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," jelasnya. (rmol)