
Nusanews.com - Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon petahana gubernur dan wakil DKI Jakarta wajib menyertakan surat cuti ketika pendaftaran. Jika tidak, akan ada konsekuensi bagi calon terkait. Adapun calon petahana gubernur DKI adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Di dalam pasal 88 PKPU nomor 9 tahun 2016 sanksi cukup tegas itu, pencalonannya bisa dibatalkan jika tidak mau menyertakan surat kesediaan cuti," terang Sumarno, Jumat (16/9), di Kantor KPUD DKI Jakarta.
Sumarno menerangkan, adanya kewajiban cuti bertujuan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana. Jika syarat itu tidak dipenuhi, pencalonannya pun akan dibatalkan.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," ujar Sumarno.
Ahok diketahui telah mengajukan Judicial Review UU Pilkada terkait kewajiban cuti calon petahana. Jika nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada, KPU tentunya akan mengikuti.
Namun selama belum ada putusan, maka calon petahana harus menyertakan surat kesediaan cuti.
"Sepanjang belum ada keputusan MK, kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti," tegas Sumarno. (jn)