
Nusanews.com - Polisi menangkap Achmad Ardi bin Abdullah (33), seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat perdagangan orang. Achmad kepergok hendak mengirim belasan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Achmad ditangkap saat berada di rumah makan Dinda Sajingan di Desa Kalau, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Saat ditangkap, Ahmad ditemani Kanisius Belia (41), Warga NTT.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo mengungkapkan, para calon TKI dibawa oleh Achmad Ardi Bin Abdullah dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi QAA 7552 N.
"Ketika sedang berhenti di rumah makan Dinda Sajingan Besar, ada 10 orang calon TKI yang terdiri dari 7 pria dan 3 wanita," kata Cahyo.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Malasyia untuk dipekerjakan di sana. Namun rencana itu diketahui polisi. Mereka tidak memiliki izin untuk menempatkan atau mempekerjakan tenaga kerja ke luar negeri.
Achamd dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebab calon korbannya ada yang masih di bawah umur.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suharsi mengingatkan warga Kalimantan Barat supaya tidak mudah terbujuk rayu calo TKI.
"Semuanya itu hanya tipu daya para pelaku, agar para korban mengikutinya. Tidak sedikit warga Indonesia yang menjadi korban trafficking in person," kata Kabid Humas. (rn)

