
Nusanews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) oleh Tabloid Obor Rakyat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/10).
Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2014 lalu. Dalam kasus ini, ditetapkan dua terdakwa, yakni Setiyardi Budiono (pemimpin redaksi) dan Darmawan Sepriosa (redaktur) didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan tersebut mengajukan seorang saksi meringankan, yakni Arief Poyuono, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Dalam sidang, pengacara terdakwa, Hinca Pandjaitan, yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat, bertanya kepada saksi soal pandangannya terkait Tabloid Obor Rakyat.
Arief Poyuono dalam kesaksiannya mengungkapkan, dalam pesta demokrasi sangat biasa bermunculan media massa baru. Isinya bisa menyanjung atau mengkritik pasangan kandidat.
"Dalam Pilpres 2014 media mainstream pun ikut melakukannya. Itu bagian tak terpisahkan dari pesta demokrasi. Obor Rakyat adalah anak kandung demokrasi," ucapnya.
Arief Poyuono kemudian mengungkapkan, serangan serupa juga menyasar kepada kompetitor Jokowi-JK, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Jangan lupa, kubu Prabowo-Hatta juga banyak sekali mendapat serangan dari pendukung Jokowi-JK. Prabowo disebut psikopat, pembunuh berdarah dingin, bukan WNI, dikartunkan sebagai Adolf Hitler, dan lain-lain. Atas semua serangan itu, Prabowo biasa saja. Tak melaporkan para penyerangnya ke polisi. Sebab, serangan itu saat Pilpres. Itulah bunga-bunga pesta demokrasi," ujarnya. (rm)