logo
×

Selasa, 25 Oktober 2016

Bantah Isu, Eks Sekretaris Negara: Sangat Tidak Benar Dokumen TPF Munir Sengaja Dihilangkan

Bantah Isu, Eks Sekretaris Negara: Sangat Tidak Benar Dokumen TPF Munir Sengaja Dihilangkan

Nusanews.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menegaskan, mantan-mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sudah menelusuri keberadaan naskah laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Menurut Sudi, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu tidak pernah menghentikan proses penegakkan hukum atas meninggalnya aktivis HAM Munir.

Setelah TPF Munir menyelesaikan tugasnya, proses penegakkan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa terus berlangsung sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terhadap rekomendasi TPF yang menyebut kemungkinan keterlibatan AM Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepada para saksi dan terdakwa tidak ditemukan adanya keterkaitan kasus Munir dengan AM Hendropriyono.

“Sungguh pun naskah asli laporan akhir TPF Munir belum ditemukan, copy naskah laporan akan kami serahkan kepada pemerintah yang sekarang. Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, kami memberikan dukungan penuh agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada dalam laporan tersebut sehingga tak menimbulkan spekulasi dan tuduhan,” kata Sudi di Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

 Dulu, lanjutnya, pemerintahan SBY belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justicia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, kepentingan itu kini sudah tidak ada lagi. Sudi menegaskan tidak benar laporan tersebut sengaja dihilangkan.

 “Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir sengaja dihilangkan.

 Tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu.

 Publik menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh negara bahkan telah digelar sejumlah peradilan,” kata Sudi.

 Jika keputusan pengadilan tidak memuaskan, lanjutnya, bukan berarti menjadi indikator bahwa pemerintahan SBY tidak serius dalam menindaklanjuti temuan TPF.

Sudi menambahkan, hal ini tidak berarti bahwa pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapapun jika masih ada kebenaran yang belum terkuak. “Namun semua itu harus ditempuh dengan aturan main yang diatur dalam konstitusi negara kita serta praktek-praktek penegakkan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat Internasional,” pungkasnya. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: