
Nusanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memproses setiap temuan yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai lembaga publik, BPK akan terbuka terhadap setiap pengaduan yang masuk, seperti memproses temuan dari Forum Aktivis Muda Jakarta (Formaja) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman, menyatakan informasi yang didapatkan akan segera ditindaklanjuti. "Nanti kita akan sampaikan kepada unit pemeriksa yang menangani kasus Rumah Sakit Sumber Waras karena kita telah menjalankan dua kali pemeriksaan sebelumnya," ujarnya di Gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Di dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pemeriksaan keuangan pada 2015 dan pemeriksaan investigasi atas permintaan KPK yang hasilnya telah disampaikan 7 Desember 2015, BPK dalam temuannya menyatakan adanya potensi kerugian negara senilai Rp191 miliar.
Informasi dari Formaja sendiri nantinya dianalisis oleh pihak pemeriksa di BPK. "Nanti kita analisis dan sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangannya," ucap Yudi.
Ia menerangkan bahwa BPK akan mendorong penanganan kasus RSSW ke ranah proyustisia. Selain itu, laporan temuan ini nantinya juga disampaikan ke KPK untuk dipertimbangkan. "Kita nanti sampaikan ke KPK karena BPK dan KPK juga bersama-sama mengusut kasus ini," jelas Yudi.
Sebelumnya, Koordinator Formaja Fernando Yohanes mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan dari pihak yang salah. Pemilik lahan yang sah adalah Yayasan Sosial Umum Sin Hing Hui dengan rincian SHM 124 dan HGB 2878.
"Itu berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961. Tapi, tiba-tiba berubah menjadi SK Menteri Dalam Negeri Nomor 130/HGB Tahun 1968 dengan pemegang hak atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujarnya.
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berpindah pemegang hak inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya. Sebab, Yayasan Sin Hing Hui atau Tjandra Naya tidak pernah sekalipun menjual atau melepas lahan tersebut dalam bentuk hibah.
"Kita tidak tahu bagaimana SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961 bisa berubah menjadi SK Mendagri Nomor 130 Tahun 1968," tambahnya.(ok)

