logo
×

Sabtu, 08 Oktober 2016

Dipolisikan Kasus Penistaan Al Quran, Awas! Ini Dia Jebakan Maut Ahok

Dipolisikan Kasus Penistaan Al Quran, Awas! Ini Dia Jebakan Maut Ahok

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya sedang mempersiapkan “jebakan maut” untuk mempermalukan umat Islam dengan mendorong kasus pelecehan terhadap Al Quran masuk ke ranah hukum.

Peringatan itu disampaikan pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada intelijen (07/10). “Setelah kasus penistaan Ahok masuk ranah hukum, semua penegak hukum sudah dikendalikan pihak Ahok, sehingga Umat Islam akan kalah. Jika itu terjadi, Ahok berhasil memalukan umat Islam,” ungkap Ahmad Baidhowi.

Menurut Baidhowi, kemenangan Ahok di dalam proses hukum akan membuat Ahok semakin percaya diri memenangkan Pilkada DKI 2017. “Dalam kasus penggusuran Bukit Duri, hakim yang memenangkan warga malah dipindah ke Sumatra. Apalagi menghadapi umat Islam, Ahok merasa bisa mengendalikan,” papar Baidhowi.

Baidhowi menilai, Ahok merasa percaya diri menghadapi gugatan hukum umat Islam karena merasa mendapat perlindungan dari Istana, taipan dan cukong. “Kemungkinan ada yang mengembosi gugatan umat Islam. Selain itu, ada pernyataan tokoh Islam yang mengatakan Islam itu tempatnya permintaan maaf, itu semua sudah ada settingannya,” jelas Baidhowi.

Kata Baidhowi, permintaan untuk melengserkan Ahok saja tidak berhasil apalagi menghadapi Ahok di pengadilan. “Ahok makin percaya diri. Ini membuat Islam terus dipermalukan, sementara pers pendukung Ahok semakin menyudutkan umat Islam,” pungkas Baidhowi.

Sebelumnya, Badan Hukum Front Pembela Islam (BH FPI) DPD FPI DKI Jakarta, Jumat (07/10), melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan telah menistakan agama Islam.

Tak ketinggalan, Pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: