
Nusanews.com - Hari ini, Senin (24/10/2016) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Seremoni penetapan dilakukan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan verifikasi persyaratan yang diserahkan masing-masing paslon. Ada dua berkas persyaratan yang diverfikasi, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
“Dari hasil verifikasi, semua berkas persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Sumarno di Jakarta, pekan lalu.
Hanya saja, dia tidak menyatakan, apakah berkas-berkas tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi cagub-cawagub. Jika memenuhi persyaratan maka paslon bersangkutan dinyatakan bisa atau berhak mengikuti pilkada. KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keputusan untuk keperluan keikutsertaan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, masing-masing paslon akan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Aktivitas mereka akan dikawal oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Sumarno menambahkan, pengawalan oleh aparat Polda Metro Jaya dilakukan mulai dari kediaman, selama di jalan, saat kegiatan, dan prosedur tetap yang dijalankan. Setiap pasangan calon akan dikawal sekitar 20 hingga 30 personel polisi.
Seperti diketahui, terdapat tiga paslon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta 2017. Yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem. Selanjuutnya Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, PAN, PKB. Paslon berikutnya adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung oleh Gerindra dan PKS. (it)