
Nusanews.com - Buntut dari dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dari quran surah (QS) Al Maidah ayat 51, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri memeriksa gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurut Neta S Pane, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibu kota Jakarta menjelang Pilgub 2017 mendatang.
“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam UU sudah diatur tentang penistaan agama,” ujar Neta dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/10).
Menurut Neta, jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak sehingga Polri dinilai tidak netral dan memihak terhadap Ahok. “Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama.
MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran, ajaran agama Islam, penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. (fj)