
Nusanews.com - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani segera mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat pidana dalam kasus e-KTP.
Sebab, pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengatakan Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal proyek e-KTP harus ditanggapi secara serius, guna tidak menimbulkan polemik.
"KPK harus tau seperti apa proses e-KTP ini mulai penganggaran, penyusunan, dan penerapannya. Jangan ini menjadi bola liar kemana-kemana. KPK mempunyai kewajiban untuk mengungkap itu," kata Supratman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Politisi Gerindra ini pun menilai, kasus e-KTP yang sudah merugikan negara sebesar Rp 2 triliun ini tidak boleh berlarut-larut. KPK, lanjut Supratman, jangan takut mengungkap nama-nama baru yang memang diduga terlibat.
"Siapapun yang diduga ada tindak pidananya, ya proses," ujarnya. (ts)