logo
×

Kamis, 20 Oktober 2016

Pakar HTN: 4 Norma Dilanggar, Ahok Tak Mungkin Lolos dari Kasus Penistaan Agama

Pakar HTN: 4 Norma Dilanggar, Ahok Tak Mungkin Lolos dari Kasus Penistaan Agama

Nusanews.com - Dari segi norma apa pun, tidak ada  celah bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bisa lolos dari kasus penistaan agama yang dilakukannya

Bahkan tak ada kekuatan apapun yang bisa menahan Ahok dari kasus itu.

Begitu pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/10).

"Jadi ada empat norma yang ada yaitu norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kebiasaan.Penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Alquran sudah memenuhi ke-empat norma tersebut. Jadi tidak ada celah dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa melindungi Ahok dari kasus tersebut," tegasnya.

Dia mengatakan, untuk norma hukum, Ahok jelas sudah melanggar mulai dari UUD 45, sampai KUHP terkait penistaan agama.

"Bahkan dia juga melanggar hukum kesusilaan atau moral karena penistaan kepada satu agama adalah tidak bermoral. Juga norma kebiasaan karena sangat tidak mungkin seorang pejabat publik melakukan itu. Jadi baik dari hukum positif, politik, etika dan lain-lain dan  dia tidak mungkin bisa lolos," aparnya.

Menurut Asep lagi, meskipun ada berbagai isu miring maupun fakta bahwa semua pihak berwenang terkesan melindungi Ahok, tetap tidak akan bisa menahan masyarakat untuk bisa mendapatkan keadilan sampai mantan anggota DPR itu dihukum. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: