logo
×

Minggu, 30 Oktober 2016

Terbukti Palsukan Sertifikat BI, Ketua Swissindo Diamankan Polisi

Terbukti Palsukan Sertifikat BI, Ketua Swissindo Diamankan Polisi

Nusanews.com - Kepolisian bergerak cepat guna mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh lembaga penjamin pinjaman, yakni Swissindo World Trust International Orbit, wilayah Kaltim.

Belum lama ini, jajaran kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, telah menetapkan ketua Swissindo Korwil Kaltim sebagai tersangka.

Penetapan Ketua Swissindo Korwil Kaltim, atas nama Muhammad Ibnu Fatihah (44) itu, didasarkan terhadap bukti dan laporan yang masuk ke meja kepolisian.

Sejak sabtu (29/10/2016) kemarin, tersangka telah ditangkap oleh kepolisian dan langsung menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, pada tanggal 25 dan 26 Oktober, terdapat tiga pelapor yang masing-masing berasal dari perusahaan penyedia pinjaman (leasing), yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan oleh tersangka.

Untuk diketahui, Swissindo mengklaim merupakan lembaga penjamin pinjaman, dengan menggunakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), dengan modus melunasi utang kliennya.

Namun, dalam perjalananya, lembaga tingkat nasional ini ternyata menyalahi aturan, karena dinilai telah melakukan pemalsuan. Pasalnya dari keterangan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat berharga terhadap Swissindo.

BI maupun OJK telah menyatakan bahwa surat berharga yang digunakan Swissindo bukan dikeluarkan oleh BI, kendati disurat tersebut terdapat logo BI.

Dan, sesuai dengan UU Perbankan, yang berhak mengeluarkan surat berharga (obligasi) atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI), hanyalah BI yang merupakan bank central negara.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Yusuf menjelaskan, saat ini diketahui pelaku telah menggunakan surat berharga palsu tersebut ke sejumlah leasing untuk keperluan pribadi.

Diketahui, leasing yang telah melaporkan kerugian itu ke kepolisian, yakni leasing tempat salah satu keluarganya membayar angsuran mobil bernomor polisi KT 1679 NN.

"Jadi, kami sudah amankan mobil yang merupakan cicilan istrinya. Dia gunakan surat itu untuk melunasi tunggakan pembayaran mobil ke salah satu leasing," ungkapnya, Minggu (30/10/2016). (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: