Nusanews.com - Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) 13 tahun lalu, dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (27/10) malam.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Dahlan menegaskan bahwa ketika menjabat direktur utama PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri periode 2000-2010, dia tak sekalipun digaji atau menerima suap.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini dan kemudian juga ditahan, karena seperti yang anda semua tahu, saya memang sedang diincar oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan ketika keluar dari kantor Kejati di Surabaya.
"Biarlah sekali-sekali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama badan usaha milik daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun kemudian harus menjadi tersangka." (bs)

