logo
×

Selasa, 08 November 2016

Ahok Bisa Senasib dengan Ariel Noah

Ahok Bisa Senasib dengan Ariel Noah

NUSANEWS - Jika Buni Yani dijadikan tersangka karena mengunggah video yang memuat pernyataan Basuki Tjahaja Purnama terkait penistaan agama, Gubernur DKI nonaktif yang akrab dispa Ahok tersebut juga harus dijerat. Hal ini berkaca dari kasus Ariel Noah, yang pernah tersandung video p0rno.

Demikian disampaikan Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam konferensi pers 'Save Buni Yani' di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11).

Analogi itu, lanjut Munarman, muncul karena dia mencoba mengikuti logika pihak Ahok yang akan mentersangkakan Buni Yani.

"Ingat kasus Ariel, yang dulu sempat menjadi heboh. Dia diadili‎ karena UU ITE kan. Padahal Ariel tidak meng-upload, juga tidak berperan sedikit pun menyebarkan. Tapi kenapa Ariel kena? Dipenjara dia," ujarnya.

Munarman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Ariel dianggap berperan serta dalam penyebarluasan video karena menjadi pemeran utama dan kemudian dijerat Pasal 55 KUHP.‎

Sementara dalam kasus penistaan agama, Ahok menjadi tokoh utama yang ada di video. Artinya, jika Buni Yani ditangkap karena menyebarkan video, Ahok juga harus ditangkap sebagaimana Ariel ditangkap walau tidak turut menyebarkan video.

"Kalau kita ikutin logika-logika bodohnya (pihak yang mau tersangkakan Buni Yani), oke kita ikuti. Oke kalau Buni Yani tersangka, tapi harus ada Pasal‎ 55-nya yang menjerat karena meng-upload konten yang bermuatan SARA. Tapi sekarang yang upload pertama siapa? Pemprov DKI mesti diusut. Nah, sekarang yang mengeluarkan pernyataan bermuatan SARA-nya siapa? Ahok kan. Jadi ya mesti kena dia, karena ikut berperan serta dia‎," pungkasnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: