logo
×

Kamis, 10 November 2016

Antasari Berharap KPK Bongkar Kasus Century

Antasari Berharap KPK Bongkar Kasus Century

NUSANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kalau anda tanya kasus Century, seolah-olah saya masih ketua KPK. Ya kasus mana sih yang tak bisa diungkap kalau memang buktinya ada," kata Antasari di rumahnya di kompleks Les Belles Mansions, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (10/11/2016).

"Ya tindak lanjuti saja. Budi Mulya bersama-sama Anda, dalam dakwaan dan putusan pengadilan terbukti bersama-sama Anda. Terus Budi Mulya dihukum tapi Anda tidak, coba Anda bisa jawab? Ya teman-teman di KPK tindaklanjuti saja, hukum kan untuk semua. Siapapun dia," lanjut Antasari.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak ingin memberikan keterangan lain terkait kasus Bank Century karena dirinya bukanlah saksi dan bukan juga pimpinan KPK.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada tahun lalu.

Pada kesempatan yang sama, Antasari juga mengapresiasi reformasi birokrasi dan hukum yang dijalankan Presiden Joko Widodo.

"Jokowi saya berikan apresiasi, beliau canangkan reformasi di bidang Hukum. Saya setuju itu, tinggal bagaimana substansinya, bagian mana yang mesti diperbaiki supaya tidak ada lagi yang mengalami seperti saya," kata dia.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan. Ia mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan. Jika dijumlah, Antasari telah menjalani 12 tahun masa tahanan atau 2/3 dari total hukuman selama 18 tahun penjara. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: