
NUSANEWS - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aparat penegak hukum yang harus memperhatikan betul. Haru selektif. Tidak semua konten langsung diproses karena ini ruang publik dimana salah satu di dalamnya hak konstitusional orang," kata Muzakir kepada Rimanews, hari ini.
Pernyataan Mudzakir ini disampaikan menanggapi penutupan akun-akun media sosial, termasuk situs Habib Rizieq, beberapa hari lalu. "Penegak hukum harus selektif. Konteknya harus dibaca," sambung Muzakir.
Dia menjelaskan, pemblokiran sejumlah akun media sosial merujuk pada revisi UU ITE yang sudah disahkan pada 27 Oktober lalu dan mulai diberlakukan kemarin, tidak bisa dikatakan sebagai sensor gaya baru terhadap kebebasan berpendapat.
"Kalau kata gaya baru dari yang lama saya kira enggak ada. Hanya pengurangan (hukuman) karena dianggap memberatkan terutama delik penghinaan," ujarnya. "Normanya enggak ada yang diubah-ubah".
Hanya saja, dia mengingatkan, dalam revisi ini yang perlu diperhatikan adalah interpretasi dari penegak hukum dalam menggunakan pasal ini terhadap pelaku pelanggaran UU ITE. (rn)