logo
×

Senin, 28 November 2016

APPKS Gugat Jokowi: Bagaimana Jokowi Bisa Dipercaya, Bikin PP Saja Ngawur

APPKS Gugat Jokowi: Bagaimana Jokowi Bisa Dipercaya, Bikin PP Saja Ngawur

NUSANEWS - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKS) resmi menggugat Presiden Joko Widodo karena penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 sebagai pengaturan dari pasal 93 Ayat 4 UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam PP 24 tersebut, pemerintah memperbolehkan dana pungutan sawit digunakan untuk menyubsidi biodiesel.

"Uji materi PP 24 tahun 2015  sudah didaftarkan hari Jumat  tanggal 24 November 2015 di Mahkamah Agung, atas nama pengugat Hermansyah Cs, petani sawit dan tergugat Presiden Joko Widodo," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat APPKSI, MA. Muhamadyah dalam rilis, Minggu (27/11).

Muhamadyah menyatakan, PP 24 bukti pemerintah Joko Widodo sudah melakukan pelanggaran administratif dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

"Bagaimana terpercaya pemerintah Joko Widodo di depan petani sawit, karena bikin PP saja ngawur dan menabrak UU serta berdampak merugikan petani dan memperkaya konglomerat sawit, produsen biodiesel, yang juga memiliki kebun dan pabrik kelapa sawit," paparnya.

Kenyataan yang ada, beber dia, petani sawit justru kian dipersulit kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro konglomerat.

"Omong kosong petani sawit disubsidi untuk program replanting, yang ada petani sawit jika ingin ajukan pinjaman untuk replanting dikenakan bunga hingga 12,5 persen, lalu dimana subsidi untuk petani," kritiknya.

Padahal penghimpunan dana perkebunan yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit itu disumbangkan dari tandan buah segar petani yang diolah menjadi CPO untuk diekspor. Pungutan ekspor CPO yang dijadikan penghimpunan dana perkebunan jelas akan membuat kehidupan ekonomi petani sawit kian menurun.

"Karena itu Assosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia yang sudah dirugikan atas keluarnya PP 24 tahun 2015 berharap hakim-hakim Agung di Mahkamah Agung bisa mengabulkan uji materi yang diajukan oleh petani sawit," pintanya.

Dampak Pungutan Ekspor CPO yang menyebabkan harga TBS Petani turun juga makin babak belur dengan ongkos angkut ke pabrik yang naik hingga 30 persen. Kondiisi ini akibat infrastruktur buruk yang tak kunjung dibangun pemerintah Joko Widodo. Di samping itu juga harga onderdil mobil yang melonjak hingga 37,3 persen di daerah perkebunan sawit imbas kurs dolar yang terus meroket.

"Pengunaan dana dari BPDP untuk biodiesel juga sebagai bentuk korupsi pemerintahan Joko Widodo dalam bentuk korupsi kertas putih atau korupsi administratif," tegasnya. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: