logo
×

Senin, 07 November 2016

Bakal Lakukan Gelar Perkara Terbuka Pertama Kali, Polri Diminta Jelaskan Dasar Hukumnya

Bakal Lakukan Gelar Perkara Terbuka Pertama Kali, Polri Diminta Jelaskan Dasar Hukumnya

NUSANEWS - Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sepanjang sejarah Polri, baru kali ini gelar perkara dilakukan secara terbuka.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan dasar hukum digelarnya perkara secara terbuka.

Menurutnya, Polri harus menjelaskan mengapa mengkhususkan perkara Ahok digelar terbuka.

"Dibutuhkan juga penjelasan yang utuh mengapa Polri mengambil langkah ini. Karena gelar perkara terbuka adalah sesuatu yang tidak biasa," ucap Ray saat dihubungi, Senin (7/11/2016).

Ray menuturkan, jangan sampai gelar perkara terbuka dilakukan karena desakan publik, karena  hal itu bisa menunjukkan sikap lemah kepolisian.

Aparat kepolisian harus memberikan argumen lengkap, kenapa perkara Ahok dibuka, sementara perkara lainnya tidak.

"Perkara Ahok dibuka, kenapa yang lain tidak dibuka? Polisi harus memberikan argumen lengkap. Meskipun hukum itu diambil aspek sosial, semisal karena demo segala macem, tapi harus ada penjelasan hukumnya," tuturnya.

Ray menambahkan, pihak kepolisian belum menjelaskan mengacu pada aturan apa sehingga menggelar perkara secara terbuka, misalnya berdasarkan undang-undang apa.

"Mana yang bisa dibuka mana yang tidak, saya pikir itu harus dijelaskan polisi, jangan karena ada tekanan massa digelarlah perkara itu secara terbuka," ucap Ray.

Sebelumnya, ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjanjikan gelar perkara terbuka terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.

Rencananya gelar perkara terbuka dilakukan pekan depan, setelah pada minggu ini penyidik selesai memeriksa para saksi ahli.

"Pak Kapolri menjanjikan itu (gelar perkara terbuka). Prinsipnya ingin memperlihatkan ke masyarakat bahwa Polri yang selama ini dianggap tidak independen dan tidak transparan, sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, gelar perkara bakal dihadiri pihak-pihak terkait serta awak media, dan bisa disaksikan oleh masyarakat.

"Pesan Pak Kapolri, dengan gelar perkara terbuka supaya semuanya jernih, jangan ada persepsi dan jangan berpikiran negatif," tegasnya.

Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini juga membenarkan, bahwa sepanjang sejarah Polri memang baru kali ini dilakukan gelar perkara secara terbuka. Ini semua dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian publik. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: