logo
×

Jumat, 25 November 2016

Berkas Ahok Tiga Bundel 826 Halaman Langsung Diteliti Kejaksaan

Berkas Ahok Tiga Bundel 826 Halaman Langsung Diteliti Kejaksaan

NUSANEWS - Sebanyak tiga bundel berkas tahap pertama kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Jumat (25/11/2015).

Berkas 826 halaman itu langsung diserahkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto berserta anak buahnya dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Rikwanto.

“Berkas perkara kasus penistaan agama, berkas perkara selesai tahap pertama, hari ini diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim. Ini menunjukkan Polri segera tindaklanjuti kasus sensitif,” kata Rikwanto.

Sementara Jampidum Noor Rachmad mengatakan, berkas yang sudah diserahkan akan ditindaklanjuti. Dirinya telah menunjuk 10 jaksa peneliti dari Kejagung, dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta dan satu jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Semua ini nanti tindaklanjuti hasil penyidikan Polri. Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHAP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya, terbit P21,” ujarnya.

Noor mengatakan tidak akan lama-lama mempelajari hasil penyidikan Bareskrim. “Kami segara respon, apakah bisa langsung ke P21 atau tidak, kondisi itu saya akan bersikap, selanjutnya kalau sudah ada putusan dikoordinasikan,” tandasnya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: