logo
×

Rabu, 30 November 2016

'Bola Panas' Penistaan Agama P21, Ahok Terancam 5 Tahun Penjara

'Bola Panas' Penistaan Agama P21, Ahok Terancam 5 Tahun Penjara

NUSANEWS - Berkas penyidikan kasus penistaan agama oleh petahana Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinyatakan lengkap alias P-21.

Surat dengan nomor ; B-3854/E.3/Ep.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016, dikeluarkan oleh pihak Kejagung agar pihak kepolisian segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka Ahok beserta barang bukti agar segera dilimpahkan ke pihak pengadilan. Dalam perihal surat disebutkan Ahok melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156a huruf a KUHP.

Sesuai dengan isi pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Dalam pasal 156a KUHP tentang penistaan agama disebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (pb)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: