logo
×

Rabu, 30 November 2016

Sumarsono Minta UMP DKI 2017 menjadi Rp 3,8 Juta

Sumarsono Minta UMP DKI 2017 menjadi Rp 3,8 Juta

NUSANEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (30/11/2016).

Terkait dengan usulan revisi formula penetapan Upah Minimum Peraturan (UMP) Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015. Agar UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,8 juta.

"Serikat pekerja atau buruh di DKI mengusulkan UMP DKI tahun 2017 sebesar Rp 3.831.690. Mereka meminta saya merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan merevisi formula penetapan upah minimum. Itu hasil audiensi dengan perwakilan serikat atau buruh. Hari ini saya kirimkan surat tersebut," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menetapkan UMP DKI tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016. Dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami memperhatikan dinamika hubungan industrial di Provinsi DKI Jakarta. Terdapat perbedaan nominal yang cukup signifikan antara UMP DKI Jakarta dengan UMK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang," katanya.

UMK tahun 2017, Kota Bekasi sebesar Rp 3.601.650, lalu Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438, dan Kabupaten Karawang Rp 3.605.272.

Hal tersebut dinilai membuat kesenjangan pengupahan yang akan berdampak pada psikologis.

"Karena itu, kami dengan hormat mengusulkan kepada Bapak Menteri untuk dapat merevisi formula penetapan UMP PP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan untuk mengurangi kesenjangan yang berdampak psikologis dan sosilogis di DKI dengan daerah sekitar," katanya.

Sumarsono pun mengatakan, agar pengusaha mengikuti kebijakan dari Menaker. Pasalnya, tugas Pemprov DKI hanya menyampaikan aspirasi buruh ke Pemerintah Pusat.

"Soal setuju atau tidak, diserahkan ke Menaker terkait PP 78 th 2015. Prinsip, UMP 2017 sudah sesuai dengan PP tersebut dan tidak akan merevisi Pergub tentang UMP DKI tersebut. Bila tidak sesuai dengan PP 78 tahyn 2015 kecuali PP ini direvisi oleh Pemerintah Pusat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, dari pihak pengusaha menyayangkan sikap Sumarsono.

Pasalnya, masalah UMP DKI Jakarta sudah selesai melalui proses yang sudah berjalan di Dewan Pengupahan.

Dengan terbitnya Pergub No.227 Tahun 2016 tentang UMP 2017 sebesar 3.355.750 atau naik 8,25. Dimana angka tersebut mengacu pada salah satu angka yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan maka UMP tersebut sah secara hukum.

"Kami menyayangkan sikap Plt. Gubernur yang membuka ruang dengan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kembali UMP DKI Jakarta 2017," kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Padahal, lanjut Sarman, tidak ada aturan bahwa jika UMK daerah penyangga lebih tinggi maka UMP DKI Jakarta akan menyesuaikan.

Pasalnya, masing-masing provinsi memiliki situasi, kondisi dan kebijakan yang berbeda-beda.

Hampir Seluruh Gubernur dalam menetapkan UMP memakai PP 78 tahun 2015, termasuk Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK 2017 memakai formula PP No.78 Tahun 2015. Seharusnya Plt.Gubernur DKI ikut serta mengamankan dan melaksanakan PP 78 tahun 2015," tegasnya.

Apalagi Mendagri juga membuat Surat Edaran Kepada Seluruh Gubernur agar dalam menetapkan UMP 2017 berpedoman kepada PP 78/2015.

Untuk menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif Plt.Gubernur DKI Jakarta diharapkan mengamankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Gubernur definitif.

"Khususnya hal hal yang bersifat strategis seperti ini. Plt.Gubernur seharusnya memberikan pengertian kepada pengurus Serikat Pekerja bahwa ini menurupakan kebijakan pemerintah yang sah yang wajib ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Apalagi Ahok juga sudah pernah mengirimkan surat ke Menaker hal yang sama. Namun, sudah ditolak secara resmi dan tertulis oleh Menaker.‎ (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: