
NUSANEWS - Bareskrim Polri membatalkan niat menggelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar kasus Ahok dilakukan terbuka supaya transparan.
Mengetahui hal ini, Jokowi tidak mau ambil pusing meski permintaannya tidak dikabulkan. Mantan Gubernur Jakarta tersebut meminta awak media bertanya pada Kapolri.
"Silakan ditanyakan ke Kapolri, itu udah wilayah proses hukum," kata Jokowi usai menghadiri Rapimnas PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/11).
Jokowi menjelaskan permintaan gelar perkara Ahok harus diproses dengan cepat dan transparan. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sampaikan cepat, tegas dan transparan. Dengan catatan aturan-aturan hukumnya memperbolehkan. Silakan tanyakan ke Kapolri," ujarnya.
Gelar Perkara kasus Ahok akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. Ini berbeda dari rencana awal di mana gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung televisi agar bisa disaksikan semua orang.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Boy menegaskan, gelar perkara hanya akan disaksikan langsung pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya. (mdk)