
Nusanews.com - Susilo Bambang Yudhoyono menilai pemberitaan di sejumlah media tentang pemberian rumah oleh negara untuk dia sebagai mantan presiden keliru. Kesalahan itu menyangkut luas rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang disebut seluas 5.000 meter persegi.
SBY mengatakan pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Tapi UU ini belum mengatur ketentuan yang detail soal kriteria rumah yang layak diberikan. "Maka, pada 2014, kami atur maksimal luasnya 1.500 meter persegi," ucapnya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu, 2 November 2016.
Presiden Republik Indonesia keenam ini menjelaskan, rumah yang dia peroleh dari negara luasnya kurang dari 1.500 meter persegi. "No guilty feeling dengan tenang menyebarkan berita itu," ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu, apakah pemberitaan yang salah ini disengaja atau tidak. "Dijelaskan enggak oleh Sekretariat Negara bahwa presiden yang lain dikasih juga? Dikira saya doang yang dikasih," tuturnya.
Penyerahan rumah oleh negara kepada SBY berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2016. Serah-terima ini dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utam mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan beberapa media dinilainya ceroboh karena salah memberitakan. "Tidak cek fakta, tidak ada ralat," ucapnya.
Menurut Amir, wajar bila pengurus Partai Demokrat menganggap ada unsur kesengajaan di balik salahnya pemberitaan ini. "Kalau enggak ada ralat, bisa saja ini ada motif," ujarnya. (tp)