
Nusanews.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memberi kesaksian dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saudara Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kepala Polri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Pihaknya pun akan menampung kesaksian Rizieq untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya Kamis (3 November 2016) dia mau datang ke (Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," ucap Tito.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya menyatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan sepuluh saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut dia, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Boy meminta publik untuk bersabar. "Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," kata Boy Rafli. Dia meyakinkan publik bahwa polisi menangani kasus ini seobyektif mungkin.
Menurut Boy, terkait kasus Ahok, tercatat ada sebelas laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Sumatera Selatan.
Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," ucap Boy. Penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik.
"Jadi fakta (hukum) bukan dibuat polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta hukum yang komprehensif, ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," kata Boy. "Sebelas laporan sudah disatukan berkasnya dan jadi landasan penyelidikan dan penyidikan." (tmp/ant)