
NUSANEWS - Sertifikasi lahan hingga saat ini masih menjadi fokus bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan. Melalui sertifikat lahan, masyarakat pun dapat memiliki akses untuk memperoleh pinjaman dana ke perbankan.
Hanya saja, sebagian besar masyarakat di Indonesia masih belum memiliki sertifikat lahan. Menurut Darmin, hanya 46% lahan di Indonesia yang memiliki sertifikat saat ini.
"Seluruh tanah baru 46% yang miliki sertifikat. Di pedesaan baru 30 hingga 35%," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Darmin, salah satu penyebab dari rendahnya jumlah sertifikasi lahan adalah karena sedikitnya pegawai pemerintah yang bekerja sebagai juru ukur. Utamanya juru ukur pada daerah pedesaan.
Untuk itu, pemerintah pun akan membentuk juru ukur profesional. Juru ukur ini adalah profesi yang dapat dijalankan oleh masyarakat umum setelah mengikuti sejumlah pelatihan.
"Jadi kita harus mendidik dan melahirkan profesi juru ukur. Ini yang sedang kita kembangkan," tuturnya. (ok)

