
NUSANEWS - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P. Tamsir, turut mengomentari masalah tidak ditahannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menurutnya, seorang tersangka ditahan karena tiga alasan, pertama menghilangkan barang bukti, kedua, melarikan diri dan ketiga, mengulang kembali perbuatannya. Namun tidak ditahannya Ahok, tidak menjamin jika petahana calon Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengulangi perbuatannya.
"Mungkin dengan berprasangka baik Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Namun untuk tidak mengulangi perbuatannya siapa yang bisa menggaransi?? Jangan sampai kasus penistaan agama belum selesai proses hukumnya sudah diulangi lagi dengan perkataan-perkataan lain yang menyakiti hati rakyat," ujarnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Berangkat dari persoalan tersebut, aparat hukum diharapkan bisa bekerja maksimal. "Demi kebaikan bersama dan kesamaan perlakuan didepan hukum semestinya Ahok ditahan sebagaimana kasus penistaan agama yang lain," ungkap Mulyadi.
Sementara terkait penangguhan penahanan tiga orang aktivis HMI, karena ketiganya masih harus menjalani kuliah.
"Mereka minta untuk dilakukan penangguhan penahanan karena mereka harus mengikuti perkuliahan, bahkan ada diantaranya yang harus mengikuti ujian," ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan, tidak hanya ketiga aktivis HMI yang peduli pada nasib bangsa dan negara ini, terutama dalam persoalan hukum Ahok yang belum juga ditahan. Ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak yang menginginkan hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Semua aktivisi mahasiswa dan seluruh mahasiswa pasti peduli pada bangsa dan negara ini, dan seorang tersangka ditahan karena tiga alasan, pertama menghilangkan barang bukti, kedua, melarikan diri dan ketiga, mengulang kembali perbuatannya," katanya. (ht)