
NUSANEWS - Irman Gusman, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi terdakwa kasus suap, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
"Irman terbukti menerima hadiah sebesar Rp 100 juta," kata Ahmad. Uang itu berasal dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Keduanya sudah berstatus terdakwa. Menurut Ahmad, duit diberikan lantaran Irman telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Kasus ini bermula saat CV Semesta mengajukan permohonan pembelian gula impor sebanyak 3.000 ton kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, pada 21 Juli 2016. Belakangan, Irman menyatakan akan membantu Xaveriandy dan Memi untuk mendapatkan gula impor itu, asalkan ada fee Rp 300 per kilogram.
Untuk membantu Xaveriandy dan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, yang memenuhi permintaan Irman dengan memberikan jatah gula itu. CV Semesta akhirnya mendapatkan gula dari Bulog dengan harga lebih murah, Rp 11.500-11.600.
Pada 16 September 2016, Xaveriandy dan Memi menemui Irman dan menyerahkan uang Rp 100 juta sebagai hadiah. Sesaat setelah penyerahan ini, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. (tp)