
NUSANEWS - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan pra peradilan seusai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Namun dia mengaku belum tahu bagaimana teknis melakukan upaya hukum tersebut. Sebab, belum ada konsolidasi lanjutan tentang pra pradilan dengan tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Sirra Prayuna.
"Saya enggak tahu apakah langsung ke jaksa atau ke pengadilan, karena semua ada plus minus," ujar Ahok kepada wartawan di markas pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dia menjelaskan, upaya hukum dengan pra pradilaan tersebut setidaknya akan membuka secara keseluruhan bagimana kasus penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
"Kalau saya pribadi sih menginginkan pra pradilan, supaya lagsung bisa live," terang Ahok.
Sementara itu Sirra Prayuna belum dapat berkomentar banyak pada keinginan pribadi Ahok untuk melayangkan pra pradilan. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Ahok baru saja terjadi. Dia mengaku perlu konsolidasi yang cukup dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah hukum tersebut.
"Kami perlu tahu bagaimana pertimbangan Kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Kasih kami kesempatan untuk berfikir," ujar Sirra kepada wartawan. (rn)