
NUSANEWS - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat dapat memahami aturan mengenai aksi unjuk rasa.
Kapolri juga meminta para gubernur untuk tidak memperbolehkan warganya menuju Ibu Kota pada 2 Desember 2016.
"Saya meminta kepada para gubernur untuk jangan membiarkan warga mengalir ke Jakarta dan dapat meredam isu-isu ini," pinta Kapolri, saat rakor gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11/2016)
Tito menjelaskan, dalam peraturan tertera bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lain.
"Kalau itu terjadi, maka pihak kepolisian dapat membubarkan aksi," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama sedang memasuki proses hukum dan sedang dikebut penyelesaiannya. (tn)

