
Apakah gelar perkara oleh Bareskrim Polri akan berujung pembebasan terhadap Ahok? Jawabnya masih menunggu penjelasan pihak Polri yang rencananya diumumkan pada Rabu pagi (16/11/2016).
Pengumuman pihak Polri ini ditunggu oleh masyarakat luas. Baik yang pro maupun kontra atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok, gubernur petahana DKI Jakarta yang juga calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.
Harus diakui tidak sedikit pihak yang memiliki prediksi bahwa berdasarkan gelar perkara Bareskrim Polri Ahok akan lolos. Terutama perkiraan dan keinginan pihak pro Ahok. Prediksi ini tentu saja sah-sah saja.
Namun saya memiliki prediksi yang berbeda. Saya memperkirakan Ahok akan menjadi tersangka! Saya memiliki pertimbangan dan perhitungan atas keyakinan dan prediksi saya bahwa Ahok akan menjadi tersangka.
Pertama, Tito (Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian) memanfaatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak ikut campur untuk tegaknya hukum dan nama besar Tito sendiri.
Kedua, Tito juga tidak bodoh membaca situasi. Titi bisa dipastikan ngobrol dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Oleh sebab itu dia mekankan kepada Polisi untuk erat dengan TNI.
Ketiga, Tito cerdas dan tahu dan memahami dengan benar situasi Indonesia ada indikasi diobok-obok asing, sebagaimana disampaikan dan paparkan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di media akhir-akhir ini.
Keempat, atas desakan para senior polisi dan para tokoh dan masyarakay Palembang, maka Tito tidak akan mengorbankan profesionalisme polisi.
Kelima, Tito besar kemungkinkan sudah berhitung akan mengalami kerugian jika mengorbankan nama baik polisi serta timbulnya kerusuhan dan gangguan Kamtibmas yang meluas.
Keenam, Tito tidak takut dicopot! Tito sudah melakukan kalkulasi yang cermat. Sebab mencopot Tito sebagai Kapolri maka bagi Jokowi ibarat bunuh diri dengan sianida!
Ketujuh, siapa yang tidak ingin dikenang seperti Jenderal (pol) Hugeng Imam Santoso? Inilah momentum Tito mengukir sejarah demi nama baik Kepolisian. (ts)