
NUSANEWS - Hingga saat ini banyak pihak yang mulai menggulirkan isu bahwa Ahok mengundurkan diri dari pencalonan gubernur DKI Jakarta. Sabtu kemarin (5/11), Ahok menampis isu tersebut dan menyatakan akan tetap maju dalam pencalonan dirinya menuju DKI I, sambil terus menjalankan proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan tidak ada celah hukum yang mengharuskan Ahok mundur dari pencalonan gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya sampai saat ini Ahok sudah melewati prosedur yang benar dalam pencalonan.
“Jadi tidak ada celah hukum yang mengharuskan Ahok mundur dari pencalonan DKI I,” demikian kata Sebastian Salang kepada Jitunews.com, Sabtu (6/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak ada kaitan secara langsung dengan proses pemilu, karena masalah penistaan agama masuk pada hukum pidana dan bukan hukum pemilu.
“Jadi kalau pun Ahok harus diperiksa oleh Polri maka tidak menghalangi haknya sebagai warga negara untuk ikut dalam pencalonan DKI I,” tukasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam berpolitik tidak boleh mencampur adukkan antara masalah hukum pidana dan proses pemilu, karena menurutnya keduanya merupakan hal yang berbeda. (jn)